Republiknews.co.id

Gubernur Sulsel Umumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, Segini Besarannya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (31/10/2020) sebesar Rp 3.165.000. dan efektif berlaku 1 Januari 2020.

“Berdasarkan hal tersebut, maka saya menetapkan dengan Surat Keputusan Nomor: 1415/X/Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, Tentang Penetapan UMP Sulsel Tahun 2021. Sebesar 3.165.000 rupiah,” ungkap Nurdin Abdullah, saat didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Darmawan Bintang, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia daerah (APINDO) Sulawesi Selatan, segenap ketua serikat buruh.

Nurdin mengatakan kenaikan UMP Sulsel, Dasar penetapan pertama adalah UU, NO.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, pasal 89 ayat 3. Dan sesuai formula perhitungan Upah PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan didasarkan untuk melakukan jaring Sosial.

“Penetapan UMP Sebagai jaringan mengacu pada. Pasal 41 ayat, dan mengacu pasal 43 Ayat 1, bahwa Penetapan UMP di lakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan Ekonomi, berdasarkan hidup layak dan memperhatikan produktifitas Ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan, RI Nomor B-M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober, Tentang Penetapan UMP tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Dimana Surat Edaran Menteri dalam penetapan UMP 2021 dalam mempertimbangkan kondisi Ekonomi.

“Melakukan penyesuaian UMP tahun 2021 dengan nilai UMP 2020 dan melaksanakan penetapan UMP tahun 2021,” ujarnya.

Ia menambahkan kenaikan UMP Sulsel dari Tahun 2016 sampai 2020,

“2017, 2,500,000 naik, 11,11, persen, dari tahun sebelumnya, 2018 naik sebesar 5,89 persen, menjadi 2,647,767, untuk 2019, terjadi kenaikan sebesar, 8,03, persen, atau 2.860,382, UMP 2020 yang kita ketahui, 3.103,800, naik sebesar 8,51 persen,” ungkapnya. (Thamzil)

Exit mobile version