Republiknews.co.id

Gubernur Sulsel Umumkan Upah Minimum Tahun 2020, Berikut Besarannya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR, – Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (01/11/2019).

Pada kesempatan itu, Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Rekomendasi dalam penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Sekaligus menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019. Tanggal 15 Oktober 2019 Perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen. Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8.51 persen.

“Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 ini sebesar Rp2.860.382. Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen,” sebut Nurdin Abdullah.

Mantan Bupati Bantaneng 2 periode itu menyampaikan, sesuai dengan Formula perhitungan Upah PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi tingkat Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun di tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.103.800.

“UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020,” sebut Gubernur.

Gubernur juga meminta agar seluruh pengusaha yang ada di Sulsel mentaati hal keputusan tersebut yang kami sudah tentukan .

“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita,” ujar Guru Besar Unhas itu. (Thamzil)

Exit mobile version