Republiknews.co.id

Gugatan Danny Ditolak MK, Andalan Hati Segera Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Sulsel

Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi saat tampil dalam debat publik kedua Pilgub Sulsel 2024 di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (10/11/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel 2024 untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

Putusan MK ini disampaikan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Berdasar putusan MK ini, maka pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Sulsel 2024, akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.

Setelah penetapan pasangan terpilih, selanjutnya akan diagendakan untuk dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada halangan, Andalan Hati bakal ikut dilantik secara serentak pada 20 Februari mendatang.

Sekadar diketahui, Pasangan Andalan Hati meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyambut baik putusan MK. Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

“Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,” singkat Murlianto usai pembacaan putusan di gedung MK. (*)

Exit mobile version