REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Penerapan New Normal dan belum berakhirnya pandemi Virus Corona menyebabkan masyarakat melakukan berbagai hal untuk mengantisipasi Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Rapid Test untuk mengetahui kemungkinan adanya Virus Corona, pada Sabtu (30/05/2020).
Kegiatan ini rencananya akan digelar selama tiga hari, hingga Senin (01/05/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa Rapid Test menjadi syarat wajib bagi mereka yang harus bepergian.
Dimana dalam surat edaran tersebut berbunyi “Masyarakat harus menunjukkan hasil negatif dan atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan”.
Rapid test adalah skrining awal Virus Corona dalam tubuh melalui sampel darah. Sampel inilah yang memberi informasi adanya Imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia. Hasil Rapid test akan terlihat dalam kurun waktu 10-15 menit yang mana berupa garis pada keterangan C, IgG, dan IgM. Garis pada C mengindikasikan pasien Non Reaktif (negatif), sedangkan garis pada C dan IgG atau IgM menandakan pasien Reaktif (positif).
Pada pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari. Pengecekan ulang untuk memastikan tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan Virus Corona.
“Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh,” ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sultra, dr. La Ode Rabiul Awal.
Menyikapi hal ini, Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dr. Ridwan sekaligus Koordinator Satgas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara, saat meninjau pelayanan Rapid Test di Labkesda Sultra mengatakan bahwa, Pemerintah sangat membutuhkan peran Puskesmas hingga rumah sakit untuk melakukan proses atau rapid test gratis.
“Kita sangat membutuhkan peran puskesmas, RSUD Kabupaten dan Kota, Rumah Sakit Rujukan, dan tempat tertentu seperti lokasi Terminal Pelabuhan, Terminal Bandara, Pasar Modern, Tradisional, dan Labkesda Sultra untuk melakukan Rapid Test secara masiv tanpa dipungut biaya atau gratis,” dr. Ridwan.
“Tujuannya adalah semata-mata untuk Percepatan Penanganan Pemutusan Virus Corona,” tambahnya.
Ia juga menyarankan pemeriksaan tetap dilakukan di fasilitas kesehatan yang diawasi petugas kesehatan.
“Mereka paham dan mengerti langkah selanjutnya bila rapid test menunjukkan hasil positif atau negatif. Mereka (petugas kesehatan) akan mencatat orang ini tinggalnya dimana, hasilnya apa. Kalau negatif berarti harus diulang lagi dalam beberapa hari kemudian akan dipastikan. Sedangkan kalau positif akan diuji kembali dengan PCR (Polymerase Chain Reaction),” terangnya. (Akbar Tanjung)
