REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAJO — Puluhan Buruh di Kabupaten Wajo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Wajo, Rabu (15/01/2020).
Aksi unjuk rasa tersebut untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang sebagaimana dalam surat Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) menyerukan aksi Nasional Gema Lari atau gerakan melawan 15 Januari.
Dipahami bersama bahwa Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang mencakup Ketenagakerjaan dan Perpajakan.
Olehnya itu, Dewan Eksekutif Nasional KSBSI menyerukan Federasi Afiliasi KSBSI melakukan aksi gema lari dengan 3 tuntutan yaitu.
Pertama, keluarkan Cluster Ketenagakerjaan dari Rancangan UU Cipta Lapangan Kerja, Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Tolak pengurangan jumlah pesangon dan keempat Untuk segera bentuk Tim khusus Klaster Ketenagakerjaan.
“Kami minta bapak Wakil Bupati Wajo menemui kami dan menerima Aspirasi kami,” kata Abdul Kadir Nongko, selaku Ketua DPC KSBSI Kabupaten Wajo.
Sementara, Wakil Bupati Wajo, Amran, yang menemui para aksi unjuk rasa langsung menyikapi dengan nada Kecewa terhadap KSBSI yang sedang unjuk rasa.
“Saya Ketua Tripartit Kabupaten Wajo, makanya saya kecewa kepada saudara yang tidak menyampaikan kalau ingin unjuk rasa,” kata Amran.
“Saya lah yang harus di depan memimpin aksi, kenapa tidak ada penyampaian ke saya selaku ketua Tripartit,” ungkap Wakil Bupati Wajo dengan raut wajah kecewa.
Pengusaha Batu Bara ini mengungkapkan bahwa selama dirinya menjabat 10 bulan sebagai Wakil Bupati Wajo, kepentingan masyarakat selalu diakomodir selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
“Pintu ruangan saya selalu terbuka dan mari kita konsultasi karena saya tahu persis permasalahan buruh karena saya berlatar belakang pengusaha,” tutup Amran. (Yusuf)
