Republiknews.co.id

Hasil RDP di DPRD Sinjai, Dinas PMD Didesak Bentuk Panitia Kabupaten Pilkades Serentak

Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Muhammad Wahyu, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Asisten I Pemkab Sinjai dan Dinas PMD, serta BPD Saukang, Senin (24/05/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk segera membentuk Panitia Kabupaten Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai Muhammad Wahyu, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penundaan Pilkades serentak 2021 yang dihadiri Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD, Sekertaris PMD dan Anggota BPD Saukang.

“Penundaan Pilkades serentak sesuai Permendagri no 72 tahun 2020 bisa ditunda jika status covid-19 daerah meningkat namun di Sinjai masih di zona orange, apalagi juga diatur dalam Permendagri tentang protokol kesehatan covid-19,” jelasnya, Senin, (24/05/2021).

Bahkan kata Wahyu, bagaimana proses pelaksanaan Pilkades serentak di Sinjai bisa berjalan jika panitia kabupaten saja belum dibentuk sehingga apa dasarnya Dinas PMD untuk tidak melaksanakan tahapan Pilkades di Sinjai.

“Saya meminta agar segera membentuk panitia kabupaten Pilkades serentak Sinjai dan tidak ada alasan untuk tidak  melaksanakan tahapan sesuai amanah undang-undang,” tegasnya.

Ditambahkannya, tidak ada alasan pemerintah daerah kabupaten Sinjai untuk menunda Pilkades karena jika alasan anggaran, dalam Permendagri no.72 tahun 2020 pasal 48 menjelaskan bahwa pembiayaan pilkades itu dibebankan kepada APBD, tetapi pilkades dimasa pandemi bisa sharing dengan anggaran desa sesuai dengan kemampuan masing-masing desa.

“Jika perlu proses tahapan tetap berjalan sambil dinas PMD melakukan konsultasi ke Mendagri agar polemik tentang Pilkades di Sinjai tidak menyesatkan dan menjadi isu liar dikalangan masyarakat,” bebernya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sinjai Andi Hariani Rasyid, menjelaskan berdasarkan Permendagri no.72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa perlu penegakan protokol kesehatan

“Dimana mewajibkan setiap TPS maksimal 500 pemilih tetap kemudian yang disiapkan pemkab 1 desa satu TPS setelah penetapan APBD yang lalu, kemudian ada aturan yang turun dari Permendagri bahwa semua kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkades tetap mematuhi protokol Kesehatan. Namun yang kami siapkan kemari hanya 1 TPS 1 Desa sehingga perlu penyesuaian karena penambahan 227 TPS,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Sinjai, Haeruddin menambahkan seandainya anggaran disesuai dengan pelaksanakan bahwa 1 desa 1 TPS maka rencana tahapan mulai awal tahun dilaksanakan karena disiapkan hanya 54 TPS.

Adanya bahasa penundaan Pilkades serentak di kabupaten Sinjai sebenarnya belum ada ditunda karena pemerintah belum pernah menetapkan.

“Karena persoalannya Pemerintah daerah belum pernah menetapkan jadwal, belum ada penundaan dan belum ada panitia karena yang berhak menunda Pilkades adalah panitia kabupaten untuk pemilihan kepala desa di desa,” katanya.

Olehnya itu, panitia yang dibentuk hanya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan, khusus untuk panitia pelaksana yang dibentuk BPD itu yang melaksanakan kegiatan di desa.

Dan perlu diingatkan, tahapan belum jalan, penundaan juga belum ada dan kita belum menetapkan hari pelaksanakan Pilkades serentak di Sinjai

“Insya Allah, dari statemen ibu Kepala Dinas pelaksanakan Pilkades serentak di sinjai paling cepat bulan Oktober 2021,” kuncinya.

Dari Hasil Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin ketua komisi I, Jamaluddin didampingi wakil ketua I, Andi Sabir menghasilkan agar Dinas PMD Kabupaten Sinjai untuk segera membentuk panitia kabupaten dan melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri agar polemik Pilkades serentak di kabupaten Sinjai menemukan solusi. (Anto)

Exit mobile version