Republiknews.co.id

Hindari Calo, Satlantas Polres Gowa Buat Papan Informasi Daftar Biaya Pembuatan SIM

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dalam rangka memberikan pelayanan prima yang bersih dari percaloan kepada masyarakat, jajaran Satlantas Polres Gowa membuat papan informasi terkait daftar biaya administrasi dalam pembuatan SIM.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta mengatakan, pembuatan papan informasi ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait Biaya Administrasi untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

“Papan informasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM, supaya mereka bisa tau dengan jelas berapa biaya pembuatannya dan terhindar dari Calo,” ungkap AKP Religia Faradikta.

Adapun Biaya Administrasi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mulai dari pembuatan SIM baru, pengalihan golongan, hingga perpanjangan SIM / hilang / rusak dan masuk / pindah (mutasi), seluruh jumlah biaya administrasi dicantumkan dalam papan informasi tersebut.

Untuk biaya administrasi pembuatan SIM baru, yaitu :
1. SIM A / Umum : Rp 120.000
2. SIM BI / Umum : Rp 120.000
3. SIM BII / Umum : Rp 120.000
4. SIM C / CI / CII : Rp 100.000
5. SIM D / DI  : Rp 100.000
6. Uji Simulator : Rp 50.000

Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu :
1. SIM A / Umum : Rp 80.000
2. SIM BI / Umum : Rp 80.000
3. SIM BII / Umum : Rp 80.000
4. SIM C / CI / CII : Rp 75.000
5. SIM D / DI  : Rp 30.000

AKP Religia Faradikta berharap, dengan adanya informasi terkait biaya administrasi dalam pembuatan SIM dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang percaya terhadap calo.

“Semoga dengan adanya papan informasi ini, tidak ada lagi yang percaya dengan calo yang mengambil keuntungan dengam jalan yang tidak benar,” ujarnya.

Exit mobile version