Republiknews.co.id

Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil Luwu Timur Gandeng 3 OPD Musnahkan BMD

Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija saat Melakukan Pemusnahan BMD tidak Terpakai, Rabu (9/2/2022)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak terpakai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Pemusnahan BMD yang tidak terpakai dilakukan di kantor Disdukcapil Luwu Timur dengan menggandeng tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Inspektorat, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija mengatakan, pemusnahan BMD berupa barang persediaan merupakan barang yang sudah tidak digunakan lagi sejak tanggal 1 Juli 2020.

Hal itu kata Oksen, sehubungan dengan terbitnya Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan yakni menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

“Jadi hari ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap kertas berharga atau benda berharga tahun 2022 dan telah dilakukan pemusnahan oleh tim penghapusan barang milik daerah pada Dinas Dukcapil Luwu Timur,” kata Oksen.

Ia pun merinci barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya, blangko Akta Kelahiran, blangko Kartu Keluarga, blangko Kutipan Akta Cerai, Formulir pelaporan Akta Kematian, blangko Kutipan Akta Perkawinan, buku register Akta Kawin dan buku register Akta Kelahiran.

Usia pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh tim Penghapusan Barang Milik Daerah pada Dinas Dukcapil Luwu Timur. (*)

Exit mobile version