REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa meskipun perekonomian global dan domestik terus menghadapi dinamika yang menantang, industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga.
Kondisi ini pun ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang masih berada pada level tinggi,
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa stabilitas sektor PPDP menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta mendukung ketahanan sistem keuangan nasional.
“OJK terus mendorong optimalisasi peran, serta peningkatan kinerja industri PPDP, dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Pada industri perasuransian, total aset tercatat mencapai Rp1.194,06 triliun per November 2025 atau tumbuh 5,96 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp971,22 triliun, dengan pertumbuhan yang lebih tinggi sebesar 7,49 persen yoy.
“Kinerja asuransi komersial dari sisi pendapatan premi pada periode Januari hingga November 2025 tercatat sebesar Rp297,88 triliun, tumbuh tipis 0,41 persen yoy,” katanya.
Pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi 0,75 persen yoy dengan nilai Rp163,88 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 1,88 persen yoy menjadi Rp134,00 triliun.
Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Secara agregat, Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 488,69 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi sebesar 342,88 persen, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120 persen.
Sementara itu, asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, mencatatkan total aset sebesar Rp222,84 triliun, atau terkontraksi 0,23 persen yoy.
Ogi mengungkapkan, pada industri dana pensiun, total aset per November 2025 tumbuh cukup kuat sebesar 10,72 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.662,16 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp405,20 triliun, tumbuh 6,81 persen yoy.
Adapun program pensiun wajib, yang mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri, mencatatkan total aset sebesar Rp1.256,95 triliun, atau tumbuh 12,04 persen yoy.
Di sisi lain, industri penjaminan juga menunjukkan kinerja positif. Hingga November 2025, total aset perusahaan penjaminan tercatat tumbuh 2,03 persen yoy menjadi Rp47,63 triliun.
“OJK terus memperkuat pengawasan dan kebijakan yang bersifat prudensial guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan sektor PPDP, seiring dengan perannya yang semakin strategis dalam mendukung perekonomian nasional” tegas Ogi.
