REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tanggal 3 Oktober 2019, H. Syahruddin Adam. S.Sos, MM dari Partai Golongan Karya ditunjuk selaku Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, untuk Periode 2019-2024.
Pengumuman dan Penetapan Pimpinan DPRD Soppeng berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Soppeng, Rabu (09/10/2019).
Sambutan pertama Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin Adam, mengemukakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Soppeng yang senantiasa mendengarkan Aspirasi Rakyat dan bertindak atas Rakyat dan Fungsinya melakukan Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
“Kami harapkan, kedepan untuk tetap berpegang kepada Adat Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalebbi,” ucap H.Syahruddin Adam.
Sementara, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Soppeng.
“Selamat dalam mengembang tugas yang sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Andi Kaswadi Razak.
“Semoga Amanah ini bisa dijalankan dan diharapkan kinerja yang optimal sesuai fungsi anggota DPRD serta dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” ungkapnya lagi.
Berikut nama yang dilantik dan dikukuhkan di Ruang Rapat Gedung DPRD Soppeng.
1. H.Syahruddin M Adam.S.Sos, MM (Ketua DPRD Kabupaten Soppeng), berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Soppeng nomor 25/12-p.Golkar/IX/2019 tanggal 29 September 2019.
2. Andi Mapparemma. M. SE, MM (Wakil Ketua DPRD Soppeng) berdasarkan surat Dewan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Soppeng nomor 007/DPC-SP/IX/2019 tanggal 9 September 2019.
3. Riswan.S.Sos (Wakil Ketua DPRD Soppeng) berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Soppeng nomor 008.SE.2/2019 tanggal 24 September 2019.
Turut hadir pada pelantikan diantaranya Para Anggota DPRD Soppeng, Para Forkopimda Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Pejabat Lingkup Pemerintahan Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Ketua Bawaslu bersama anggota, Ketua KPU bersama komisionernya, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Soppeng, para Pimpinan Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan. (Yusuf)
