Ini Rekomendasi Bawaslu Sulsel ke KPU Terkait Daftar Pemilih di Pilkada Serentak 2024

Ini Rekomendasi Bawaslu Sulsel ke KPU Terkait Daftar Pemilih di Pilkada Serentak 2024

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang berlangsung pada Sabtu (17/8/2024), Mardiana Rusli mengungkapkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.

“Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur dan tata cara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Ana, sapaan karibnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan KPU Provinsi Sulsel terkait daftar pemilih.

Ia menekankan perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang disebutkan sebagai pemilih tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih tidak dapat ditemui saat coklit, dan pemilih yang masuk kategori ganda.

Saiful Jihad juga menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap pemilih dengan status yang masih ditangguhkan, apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat, mereka harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif,” jelas Saiful Jihad.

Selain itu, katanya, Bawaslu juga mengingatkan tentang pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Saiful Jihad mencontohkan kejadian pada Pemilu 2024 lalu, di mana ada pemilih yang telah meninggal namun tetap menggunakan hak suara mereka, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan.

“Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, dimana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka,” tegasnya.

Bawaslu juga memperhatikan pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Meskipun secara usia mereka belum memenuhi syarat, jika mereka telah menikah dan dapat menunjukkan keterangan resmi dari kepala desa atau lurah, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih.

“Hal ini menjadi perhatian karena mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun tetap dapat dimasukkan sebagai pemilih, asalkan ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka. Dokumen yang dibutuhkan, dapat berupa akta nikah, atau dapat juga keterangan yang dikeluarkan kepala desa/kelurahan,” jelas Saiful Jihad.

Menurutnya, pihak Bawaslu berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti oleh KPU untuk memastikan keakuratan dan integritas daftar pemilih dalam Pilkada Serentak yang akan datang. (*)