Republiknews.co.id

Ini Saran Kabareskrim Polri Agar Uang Investasi Bodong Dapat Kembali

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta para korban investasi bodong, termasuk Binomo dan Quotex untuk membentuk paguyuban untuk bersama upayakan pengembalian aset.

“Korban secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh hasil aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban korban-korban investasi bodong ini,” jelas dia.

Langkah tersebut sangat perlu untuk dilakukan agar para korban dapat menerima kembali apa yang sebenarnya menjadi miliknya.

“Pengadilan akan memutuskan supaya nanti tidak menjadi sitaan negara,” Agus menandaskan.

Sebelumnya, Indra Kenz ‘Crazy Rich Medan’ dan Doni Salmanan ‘Crazy Rich Bandung’ terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi.

Kabareskrim menjelaskan alasan para penerima uang dan barang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan mesti melapor ke kepolisian. Alasannya, agar pihak terkait dapat lepas dari sanksi tindak pidana dalam kasus dugaan investasi bodong yang menjerat keduanya.

“Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, kepada mereka bisa berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan,” tutur Agus dalam acara konferensi pers bersama PPATK yang diselenggarakan juga secara virtual, Kamis (10/03/2022).

Agus menjelaskan penyidik nantinya melihat niat atas perbuatan atau mens rea dari pihak penerima aliran dana. Sekalipun ada keterkaitan, maka dapat masuk menjadi justice collaborator dan lepas dari penegakan hukum.

“Artinya tergantung pemeriksaannya, apakah mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Sehingga apabila mens rea-nya enggak ada, kalaupun ada mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator,” jelas dia.

“Saya rasa itu mungkin lebih baik daripada menjadikan banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah,” sambung Agus.

Agus mengatakan, pihak yang melaporkan telah menerima aliran dana dan terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, nantinya diminta menjadi justice collaborator dalam rangka pengembangan kasus.

“Jika mereka tidak melaporkan dan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan daripada bagian para pelaku,” tutup Kabareskrim.

Exit mobile version