Intimidasi Wartawan Saat Peliputan Ferdy Sambo, Bharada Sadam di Demosi 1 Tahun

Intimidasi Wartawan Saat Peliputan Ferdy Sambo, Bharada Sadam di Demosi 1 Tahun

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Meski demikian, pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV dan Youtube, Selasa (13/09/2022).

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol Racmat Pamudji menyatakan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

” Untuk itu, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Rachmat.

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kedua, yang bersangkutan mendapat sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” jelasnya.

Dalam sidang terungkap fakta yang meringankan Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Dalam hal ini, akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Kemudian, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Sidang ini mengungkap Sadam telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel dua orang wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri IrjenPol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Penulis : Wahyu Widodo