Republiknews.co.id

Investor Sulsel Tumbuh 21,22 Persen, Reksa Dana Mendominasi

Ilustrasi pergerakan pasar saham. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Total investor berdasarkan Single Investor Identification (SID) di Sulawesi Selatan mencatatkan pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Hingga posisi Februari 2025 total investor tercatat sebanyak 407.590 SID.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulselbar Moch Muchlasin mengatakan, perkembangan pasar modal jika dilihat dari pertumbuhan investornya cukup menggembirakan. Dimana terjadi pertumbuhan sebesar 21,22 persen pada total SID dari tahun sebelumnya.

“Di Februari 2024 total SID Sulawesi Selatan sebanyak 336.238, sementara di periode yang sama tahun ini sebanyak 407.590 SID,” katanya, dalam keterangannya, kemarin.

Dari total investor pasar modal tersebut, yang terbanyak adalah investor dari reksa dana mencapai 388.991 SID atau tumbuh sebesar 21,15 persen secara tahunan atau 321.080 SID di tahun sebelumnya. Kemudian, total investor pada jenis pasar saham juga mencatatkan pertumbuhan yang baik. Dimana, sebanyak 132.968 SID di periode Februari 2025, dan 106.381 SID di tahun sebelumnya pada periode yang sama.

“Untuk total SID di Surat Berharga Negara (SBN) saat ini sebanyak 17.938 SID, sementara di tahun lalu kami mencatat investor SBN sebanyak 15.596 SID,” terang Muchlasin.

Adapun nilai transaksi saham di Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Februari 2025 sebesar Rp4,23 triliun.

Selanjutnya, perkembangan sektor pasar modal di wilayah Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) juga terdapat pertumbuhan yang signifikan pada posisi Februari 2025 yaitu sebesar 26,21 persen yoy atau mencapai 1.009.595 SID.

Peningkatan partisipasi investor ini turut didorong oleh masifnya kegiatan edukasi pasar modal yang dilakukan secara kolaboratif antara OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan sekuritas, perguruan tinggi, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Di tengah kondisi pasar yang fluktuatif, OJK bersama BEI merespons secara sigap dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor dan mendukung kelangsungan perdagangan saham secara sehat.

“Kebijakan tersebut antara lain dengan menyesuaikan batasan trading halt dalam hal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan, menyesuaikan batasan auto rejection bawah saham, dan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” terangnya.

Exit mobile version