REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ditengah pandemik Covid-19 di Indonesia, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah mensosialisasikan soal izin ekspor Alat Pelindung diri (APD).
Terbukanya kembali izin ekspor APD tentu kembali mendorong roda perekonomian di Indonesia yang dimana izin ekspor itu telah diatur
dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Indrajaya Saputra, menjelaskan Menteri Perdagangan (Mendag) telah mempertimbangkan untuk merevisi kembali permendag no 23 tahun 2020 setelah mengingat adanya kelebihan pasokan masker dan apd yamg diprodusksi industri dalam negeri.
“Ini berdasarkan juga permintaan menteri perindustrian agar merevisi pelarangan ekspor APD tersebut, tidak hanya itu desakan dari pelaku industri APD yang dimana mereka sudah surplus produksi,” ungkapnya pada Rabu (18/06/2020).
Kendati begitu, yang terpenting kata Indra, kebutuhan dalam negeri tentunya akan menjadi prioritas utama khususnya di Sulawesi Selatan.
“Perlu kita pahami bahwa kebutuhan dalam negeri tetaplah diprioritaskan telebih dahulu setelah itu kalau lebih baru di ekspor ke negara lain tentunya,” singkatnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Jubir tim Gugus Covid-19 Sulsel, Ichsan Mustari, mengungkapkan bahwa APD untuk tenaga medis masih tersedia hingga saat ini.
“Saat ini mencukupi,” singkat Ichsan.
Diketahui sebelumnya pemerintah awalnya memang telah menerapkan larangan sementara ekspor APD, yang dimana didalamnya ada bahan baku masker, masker, hingga antiseptik sejak adanya pandemi Corona. Sebenarnya yang dimana larangan itu berlaku hingga 30 Juni 2020 mendatang. (Thamzil)
