REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Pj Sekda Muhammad Basir, melakukan pemantauan harga minyak goreng di Pasar Induk Karisa Jeneponto, pada Kamis (03/02/2022).
Setelah diterbitkannya Keputusan Pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Pj Sekda Jeneponto bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti aturan tersebut.
Hal itu dikemukan oleh Kadis Perindag Manrancai Sally. “Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022, maka Disperindag Kabupaten Jeneponto bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jeneponto akan melaksanakan monitoring harga Minyak Gorenn,” kata Manrancai, dalam keterangannya, Kamis (03/02/2022).
Ia menerangkan, pemantauan ini berdasarkan petunjuk lisan dan tertulis dari Bupati Iksan Iskandar yang dengan cepat merespon fenomena pasar saat ini.
“Karena itu kami menyasar pada pasar-pasar rakyat seperti Pasar Induk Karisa dan Pasar Riteell. Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring dilaksanakan pada kamis, 3 Februari 2022 diawali dari Pasar Induk Karisa Pukul 08.30 ” jelas Manrancai.
Di tempat yang sama, Kabag Ekonomi Amiruddin Abbas menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga Minyak Goreng baik di Pasar arakyat maupun Retail Modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran Minyak Goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.
“Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Minyak goreng di pasar rakyat,” pungkas Amiruddin.
Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.
Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 perliter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 perliter.
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu perliter.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok Minyak Goreng ditingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementrian Perdagangan kemendag.go.id, Kamis (27/01/2022).
Pada kesempatan itu turut hadir Kasatpol-PP Nasuhang, Kadis Ketahanan Pangan Hartawan GS, dan beberapa Pejabat terkait. (*)