REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) Sultra melaporkan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh oknum di Kecamatan Lalonggasumeto Kabupaten Konawe, Rabu (24/11/2020).
Ketua Jaringan AHLI, Aslan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya mendapati perahu rakitan sedang memuat BBM jenis solar di pelabuhan masyarakat Lalonggasumeto.
“Tindakan tersebut diduga telah melanggar Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2018 yang tentang pelabuhan khusus dan Permen 51 Tahun 2015 tentang penyediaan pelayanan jasa kapal pengangkutan BBM,” ungkapnya.
Lanjutnya, pengangkutan BBM tersebut, menurut aslan rencananya akan diangkut untuk disuplai pada perusahaan tambang.
“Harusnya BBM ini kan diperuntukkan kepada masyarakat, apalagi saat ini Indonesia sedang mengalami defisit minyak dan gas,” lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, Aslan meminta kepada Polda Sultra untuk menindak lanjuti kasus penyelundupan BBM yang ditemukan langsung oleh Jaringan AHLI Sultra.
“Sampai saat ini mereka (oknum) masih melakukan aktivitas pengangkutan BBM di sana, kami berharap Polda Sultra menindaklanjuti hal tersebut,” harapnya.
“Diskrimsus juga sudah menyikapi hal ini, mereka sampaikan ke kami bahwa satu dua hari ini akan ditentukan dulu siapa penyidiknya lalu akan diambil tindakan,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Jaringan AHLI Laporkan Dugaan Penyelundupan BBM Ilegal di Konawe Ke Polda Sultra

Ketua Jaringan AHLI Sultra Aslan (tengah-kaos hitam). Foto: istimewa