REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Satlantas Polres Sinjai memusnahkan barang bukti sebanyak 40 buah knalpot Bising, terdiri dari 39 knalpot sepeda motor dan 1 buah knalpot mobil.
Pemusnahan barang bukti puluhan knalpot bising tersebut dari hasil kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polres Sinjai selama empat bulan.
Satlantas Polres Sinjai, Akp Badruz zaman mengatakan, hari ini kami menggelar pemusnahan barang bukti knalpot bising sebanyak 40 buah dengan menggunakan alat pemotong besi.
Barang bukti tersebut, kata Badruz Zaman, merupakan hasil kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polres Sinjai dimulai bulan Juni hingga September 2021.
“Barang bukti knalpot bising terjaring di dua tempat yakni kecamatan Sinjai Utara dan Sinjai Selatan. Pemusnahan knalpot bising merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang sangat resah dan tidak nyaman atas suara bising pengguna kendaraan,” ucapnya saat dikonfirmasi republiknews di ruang kerjanya.
Untuk itu, ungkap Badruz Zaman, kegiatan rutin Satlantas Polres Sinjai tidak akan berhenti sampai disini, namun terus akan dilakukan demi kenyamanan masyarakat Sinjai.
Pemusnahan knalpot bising ini, jelas Badrussaman, bisa menjadi efek jera bagi pengendara mobil maupun sepeda motor yang tidak patuh aturan, terutama dalam hal penggunaan knalpot bising.
Badruz Zaman yang pernah menjabat Kasat Lantas Bantaeng berharap agar pengendara yang menggunakan knalpot bising khususnya roda dua untuk tidak mengganti knalpot standar.
“Kami menghimbau agar para pengendara khususnya roda dua untuk tidak mengganti knalpot standar, karena suara knalpot bisa menganggu kenyamanan dan memicu perkelahian,” kuncinya. (Anto)
