REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG Jelang Pemilihan Umum yang akan digelar tahun 2024 nantinya ada tiga tahapan yang menjadi fokus pengawasan diantaranya Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Penetapan Calon Peserta.
Ini disampaikan langsung Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Amrahyadi, Kemarin.
Selain itu, Kata Mantan Ketua KPU Soppeng tersebut, Diantara ketiga hal tersebut, Sipol juga menjadi bagian utama proses tahapan.
“Ini karena kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi faktual. Ini termasuk perbaikannya dalam rapat pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Soppeng,”Ujarnya.
Rapat yang dipandu oleh Nurlelah koordinator divisi pengawasan Bawaslu Soppeng, Amrayadi menjelaskan perbedaan verifikasi administrasi saat ini dan verifikasi pada pemilu 2019 lalu.
“Verifikasi faktual saat ini yaitu verifikasi faktual data sampling yang didapat dari KPU RI, kemudian melanjutkan tindak lanjut penindakannya jika ditemukan atau tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pengawasan sesuai Perbawaslu 21 tahun 2018,”ucap Amrayadi.
“Sebelum memahami konstruksi hukumnya harus pahami duulu konstruksi teknisnya,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi mengungkapkan bahwa Sipol memiliki privasi yang tidak boleh diakses secara bebas.
“Ini menjadi tanggung jawab kami secara kelembagaan atas kerahasiaan data-data yang ada didalam Sipol,” kata Winardi.
Sedangkan, Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Abd.Jalil menceritakan hasil penelusurannya setelah namanya tercatut dalam Sipol.
“Saat diperiksa tanggal 5 Agustus, kemudian kami tuangkan dalam form A lalu melakukan penelusuran dengan mendatangi KPU Soppeng untuk memeriksa data di SIPOL,” Imbuhnya.
Hingga diperiksa Data, Abd.Jalil tidak dapat mengetahui Partai apa yang mencatut NIKnya dan sampai saat ini ketika dicek ulang pada Data Sipol tidak ditemukan lagi keterangan sebagai anggota Parpol.(*)