Republiknews.co.id

Jelang Pilkada 2020, Andi Kaswadi Mutasi Pejabat Lingkup Pemkab Soppeng

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, melakulan mutasi dan resmi melantik serta mengambil sumpah Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Jumat (03/01/2020) malam kemarin.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat tersebut berjumlah 254 orang yang terdiri dari 10 orang Pejabat Eselon II, 57 orang Eselon III, 125 Eselon IV, 19 orang Kepala Upt SD, 4 orang Kepala Upt Smp, 6 orang P2P, 2 orang pengawas, 2 orang perawat Gigi, 25 orang Bidan, 1 orang Nutrisionis dan 3 orang Pustakawan.

Sementara menjelang Pilkada Soppeng terdapat larangan yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 dijadwalkan pada tanggal 8 Juli 2020. (Yusuf)

Exit mobile version