REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Memasuki tahapan kampanye pada 23 September 2018, Bawaslu Kabupaten Soppeng bersama jajarannya tengah mempersiapkan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019 mendatang.
Pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) kemarin, Bawaslu Kabupaten Soppeng dengan Panwas Kecamatan melakukan rapat koordinasi di Kantor Pawaslu Kabupaten Soppeng dengan agenda Persiapan Pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi.S.sos yang didampingi 2 orang komisioner Panwaslu Soppeng, Abdul Jalil dan Nurlela saat dikonfirmasi, Sabtu (22/09/2018) mengungkapkan bahwa dalam pengawasan kampanye tetap berpedoman pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu dan Perbawaslu nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
” Kami Bawaslu Soppeng tetap mengedepankan pola pencegahan daripada penindakan, olehnya itu kami menghimbau kepada peserta pemilu agar mencermati PKPU 23 dan 28 Tahun 2018,” kata Winardi.S.sos.
“PKPU 23 dan 28 Tahun 2018 semua sudah tertuang apa yang dibolehkan dan yang dilarang,” ungkap Winardi lagi.
Ditambahkan bahwa, Bawaslu Soppeng mempersilahkan para peserta pemilu untuk berkampanye dengan adu Visi-Misi dan program masing-masing tetapi tidak dibolehkan melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan regulasi seperti mempersoalkan Dasar Negara, Money Politik, Politisasi Sara dan Pelibatan ASN.
“Intinya kemarin penandatanganan deklarasi diinisiasi oleh Polres Soppeng yaitu Pemilu yang Aman, Damai dan Sejuk, ini adalah harapan kita bersama,” utupnya.
(Yusuf)