REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mendorong masyarakat Kutim untuk melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah tempat mereka tinggal atau bermukim. Diketahui, DPRD Kutim telah melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kecamatan Bengalon beberapa waktu lalu.
Tentu saja, dengan adanya sosialisasi terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran tersebut, diharap masyarakat bisa lebih mengantispasi dan mewaspadai bahaya kebakaran yang frekuensinya cukup sering terjadi di Kutim akhir-akhir ini.
“Dengan adanya sosialisasi itu, kita harapkan masyarakat lebih paham tentang pencegahan kebakaran dan tindakan yang harus diambil jika terjadi kebakaran,” ucap Joni kepada awak media pada Jumat (07/06/2024).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan peran masyarakat sangat pentingnya dalam proses penyusunan dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran tersebut.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting karena masih bersifat rancangan. Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan Perda itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam proses sosialisasi Perda saat ini dibandingkan dengan sebelumnya. Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat sejak awal, perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu, karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tandasnya. (ADV / DPRD Kutim)