REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjalin kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Kerjasama yang dibangun ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Dr. Rahman Syamsuddin, SH., MH. selaku Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan ibu Eko Suprapti Rudhatiningsih,Bc.Ip,SH.,MH. selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa pada Senin, (07/09/2020).
Kerjasama tersebut merupakan kali pertama kerjasama yang dilakukan selama tahun 2020 dan yang menjadi fokus dari kerjasama ini adalah memperkuat kegiatan tridharma perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian dalam rangka meningkatkan kapasitas petugas lapas dan warga binaan serta menjadikan UIN Alauddin Makassar sebagai pusat kajian sistem pembinaan dan pemasyarakatan warga binaan sebagai rencana jangka panjangnya.
Selain itu, pertukaran program jurusan dan Lapas juga menjadi daya tarik kerjasama ini yang akan dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan masing-masing pihak.
Harapannya, kerjasama ini dapat menjadi pintu gerbang dalam peningkatan kerjasama berikutnya demi meningkatkan kapasitas masing-masing pihak dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Hartono SH selaku ketua yankomas saat ini yang temui awak media mengemukakan bahwa “di Lapas Perempuan Sungguminasa telah hadir Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan meningkatkan pelayanan berbasis HAM.
Nantinya melalui kerjasama tersebut UIN Alauddin akan secara berkesinambungan akan meningkatkan kapasitas petugas dan WBP LPP Sungguminasa yang salah satunya melalui Yankomas”.
“Setiap pelapor yang akan membuat laporan diyankomas harus melampirkan identitas diri dan juga data dukung setidaknya data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Laporan Yankomas dan HAM yang diduga telah dilanggar”, sambung Hartono.
Selaku Ketua lembaga konsultasi dan bantuan FSH UIN Alauddin Ibu Erlina SH.,MH pun memaparkan bahwa “prinsip yankomas pada penyelesaiannya yang mengedepankan proses non-litigasi (proses mediasi di luar persidangan) merupakan solusi yang terbaik dalam menyelesaikan pelanggaran ham dan merupakan prinsip dasar lkbh dalam menyelesaikan masalah melalui mediasi”.
“Melalui kerjasama ini nantinya diharapkan masyarakat mengetahui akan adanya pos yankomas sebagai wadah untuk menampung segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi ditengah masyarakat”, tutup Erlina. (Ashar Abdullah)
Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Jalin Kerjasama
