REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ikut melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, penetapan PPKM Level 3 ini sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021. Dimana beberapa aturan yang ada dalam pemberlakuan PPKM Level 3 sedikit berbeda dari PPKM Mikro.
“Kami mengumumkan bahwa di Kabupaten Gowa, setelah pelaksanaan PPKM Mikro berakhir pada 25 Juli kemarin, maka pada hari ini kita melanjutkan PPKM Level 3,” katanya saat prescon, Senin (26/07/2021).
Ia mengungkapkan, beberapa aturan yang diberlakukan seperti berkaitan dengan pedagang kaki lima, pasar tradisional, dan pedagang lapak diperbolehkan membuka usahanya tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, seluruh area publik yang ada di Kabupaten Gowa ditutup, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf. Serta meniadakan seluruh kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadilah kerumunan masyarakat seperti kegiatan seni dan budaya.
“Area publik semua dinyatakan ditutup. Tidak akan ada area publik yang akan dibuka. Kegiatan seni, budaya dan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian untuk sementara ditutup,” tegasnya.
Sementara pada pengaturan jam operasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar tradisional beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, kemudian toko kelontong dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Kemudian minimarket beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita. Pada tempat pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) tetap menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan.
Makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wita dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Selanjutnya, seluruh pembelajaran dilakukan secara daring oleh seluruh sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, baik sekolah negeri, swasta, madrasah, aliyah dan lainnya.
“Kami monitor ada beberapa sekolah mulai hari ini melaksanakan pembelajaran secara langsung karena belum ada pemberitahuan perpanjangan. Maka hari ini kita beritahukan bahwa dilakukan perpanjangan. Kami mohon kerjasama seluruh sekolah untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara online,” katanya.
Kemudian, untuk aktivasi beribadah di masjid, gereja, vihara dan lainnya boleh tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 25 persen. Hanya saja kebijakan secara terperinci akan diatur oleh Kementerian Agama bersama SKPD terkait di Kabupaten Gowa.
Khusus pada resepsi pernikahan dan hajatan boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen tapi tidak boleh menghidangkan makanan. Sementara pada kegiatan rapat, seminar, dan kegiatan rapat lainnya harus dilakukan dengan sistem daring hingga pemberlakuan PPKM Level 3 berlangsung. (Rhy)
