Republiknews.co.id

Kadis PMD Buteng: Panitia Pilkades Serentak 2020 Harus Miliki Keahlian

Dinas PMD Buteng melaksanakan sosialisasi Pilkades Serentak di Desa Walando, Kecamatan Gu, Selasa (21/07/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Menjelang Pemilihan kepala Desa yang digelar secara serentak pada bulan November 2020 mendatang, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Buton Tengah mulai melakukan sosialisasi di Desa-Desa yang akan melaksanakan Pesta Rakyat tingkat desa tersebut.

Setelah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2019 nampaknya Dinas PMD Kabupaten Buton Tengah tahun ini akan lebih memperketat proses Pilkades khususnya pada pembentukan panitia yang akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan kepala Desa secara serentak

“Kami tidak ingin panitia yang pada Pilkades tahun ini tidak terbentuk dari kepentingan kepala Desa, Panitia memutakhirkan data Pemilih harus punya keahlian cakap dan Independen, kemudian Pemilih akan diferivikasi juga secara ketat,” jelas Kepala Dinas PMD Buton Tengah, Armin dikonfirmasi republiknews.co.id, Selasa (21/07/2020).

Amrin menjelaskan pada, Pilkades serentak nanti semua data masyarakat sebagai wajib pilih merupakan data yang berasal dari Dinas Kependudukaan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah, data tersebut akan menjadi rujukan panitia pemilihan kepala desa di tingkat Kecamatan Mawasangka.

“Data Pemilih sementara akan berasal dari Panitia Kabupaten, data ini akan diferivikasi oleh panitia di Desa, Masyarakat harus menjemput bola dengan melapor secepatnya tanpa menunggu informasi dari Panitia Pilkades, ditemukan kejanggalan pada data pemilih segera dilaporkan kepada panitia, jika sudah ditetapkan maka sifatnya final,” jelas Armin.

Jika panitia sudah menetapkan DPT berdasarkan jadwal, maka tidak ada lagi masyarakat yang memilih dengan menggunakan KTP atau syarat administrasi lain, kecuali nama masyarakat tersebut telah tercantum dalam DPT pilkades serentak desa tersebut,” katanya.

Armin menjelaskan Dinas PMD menyelenggarakan sosialisasi untuk menyatukan presepsi dan pandangan tentang pilkades serentak nanti

“Tidak satunya presepsi kita terkait pilkades, mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini perbedaan bisa di minimalisir. Pilkades berbeda dengan pemilu umum, Pilkades tidak diatur dengan peraturan KPU
Pilkades diatur dengan UU 6 Desa 2014, Permendagri 112 tahun 2016, Perda no 7 tahun 2017, termasuk Perbup 13 tahun 2017,” tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)

Exit mobile version