REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja berkunjung di Kabupaten Muna, Kamis (26/1/2023).
Kehadiran Kajati Sultra untuk meresmikan Rumah Dinas (Rumdis) Griya Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dan silaturahmi bersama Bupati Muna, LM Rusman Emba, PJ Bupati Muna Barat, Bahri, Wakil Bupati Muna, Sekab Muna, Kapolres Muna, Dandim 1416 /Muna, Dansupom serta Forkopinda dari dua Kabupaten Muna dan Muna Barat.
Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, rumah dinas griya adhyaksa nantinya akan ditempati oleh para staff yang belum memiliki hunian.
Baca Juga : Respon Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Muna Amankan Puluhan Motor Knalpot Bogar
Lanjut Kajari dalam waktu satu setengah bulan pembangunan rumah dinas griya adhyaksa sudah selesai. Ini adalah bukti sinegritas antara pemerintah bersama forkopimda.
“Terima kasih pada Bupati Muna dan Pj Bupati Mubar yang telah membantu memberikan anggaran pembangunan Rumdis Kejari Muna,” Ujarnya.
Sementara itu Kajati Sultra, Raimel Jesaja, takjub atas sinegritas yang terjalin baik antara Pemkab Muna dan Mubar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga : Baliho Ucapan Ramadhan Terpampang di Lokasi Strategis Kota Raha: Ini Kata Gomberto
Ia mengaku, secara kasat mata baru melihat kekompakan, keharmonisan dan sinegritas yang terjalin seperti di Muna sejak menjabat sebagai Kejati Sultra sekitar 10 bulan.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinegritas pemkab dan forkopimda, olehnya saya harapkan agar rumah dinas ini dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik,” Ujarnya.
Untuk diketahui Rumdis yang dibangun diatas lahan berukuran 30×60 persegi itu menelan anggaran sekitar Rp. 1,9 miliar bersumber dari dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022, dari dua Kabupaten yakni Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar).
Baca Juga : Kabupaten Muna Keciprat Rp26 Miliar DAK Pendidikan, Naik Drastis Dari Tahun 2022
Untuk bangunan satu unit rumah dinas baru dengan type couple (tiga ruangan) beserta pemasangan paving block serta pagar anggarannya sekitar Rp. 980 juta dari dana hibah Pemkab Muna. Sedangkan, untuk lima unit bangunan rehabilitasi dengan type 70 persegi yang sebelumnya type 40 persegi anggarannya sebesar Rp. 1 miliar dari dana hibah Pemkab Mubar.(*)