REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi.
“Dalam evaluasi ini, setiap UPT kami berikan kesempatan untuk penampilan yel-yel WBK/WBBM, dan pemaparan oleh kepala satuan kerja masing-masing,” katanya dalam pertemuan, Senin (10/04/2023).
Ia pun mengimbau agar seluruh UPT dapat meningkatkan komitmen dan konsistensi pimpinan dan seluruh jajaran untuk dapat melakukan perubahan pola pikir dan pola kerja yang berorintasi pada pelayanan public dan anti korupsi.
“Termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis agar betul-betul memahami dan menguasai pembangunan ZI ini, jadi pada saat pemaparan nantinya bisa menyajikan dengan sempurna,” ujarnya.
Sedangkan, Indah Rahayuningsih dalam pertemuan tersebut mengingatkan terkait inovasi yang langsung menyentuh masyarakat, dan memastikan tidak ada berita negatif yang viral.
Untuk diketahui, Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Landasan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) tahun 2022 menggunakan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.
