REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) didorong agar menggandeng Organisasi Bantuan Hukum untuk mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal tersebut menjadi instruksi langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak.
Ia pun mengapresiasi kinerja Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng yang berhasil menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Kabupaten Soppeng dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi WBP Rutan Watansoppeng.
“Ini merupakan langkah produktif, mengingat sebagian besar pelanggar hukum yang ada di lapas dan rutan merupakan masyarakat kurang mampu,” katanya saat memberi arahan kepada Kasubag Humas Meydi Zulqadri di ruang kerjanya, di Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.
Menurutnya, dengan kerjasama yang terbangun antara Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bersama rutan dan lapas yang ada di wilayah Kanwil Kemenkumham Sulsel akan membatu warga binaan memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Ini pun sangat tepat dilaksanakan oleh lapas ataupun rutan.
“Kami mengimbau agar seluruh Kepala UPT dapat menjalin kerjasama dengan OBH di wilayahnya masing-masing untuk memenuhi salah satu hak warga binaan,” tegas Liberti Sitinjak.
Sementara, terkait penandatanganan perjanjian kerjasama antara Karutan Kelas IIB Watansoppeng Yongki Yulianto, dengan Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Kabupaten Soppeng dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari 2023 lalu di Rutan Kelas IIB Watansoppeng.
Perjanjian tersebut terkait Pos Layanan Bantuan Hukum di Rutan Kelas IIB Watansoppeng. Dimana pelayanan hukum yang diberikan merupakan layanan gratis yang bisa dinikmati seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Diketahui perjanjian ini bukan merupakan yang pertama, karena pada 2022 lalu, Rutan Watansoppeng telah menjalin kerjasama terkait Bantuan Layanan Hukum di Rutan Kelas IIB Watansoppeng.
