REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengaku, peran notaris harus bisa bekerja sesuai dengan sumpah dan janji profesinya.
Ia menyebutkan, didalam sumpah yang ada, notaris diminta untuk patuh dan setia terhadap Perundang-undangan. Kemudian menjalankan tugas dengan amanah, jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak, dan menjaga integritas.
Termasuk juga tidak menyalahgunakan kewenangan, menghindarkan diri dari perbuatan tercela, menjaga sikap sesuai kode etik notaris, merahasiakan isi akta, dan tidak menjanjikan sesuatu kepada siapapun.
“Sebagai seorang notaris, sumpah ini menjadi pedoman dalam melaksanakan jabatan profesinya dan ditepati dengan penuh keikhlasan dan kejujuran,” ungkapnya saat membuka Seminar Nasional dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke-115 Tahun, di Claro Hotel Makassar, Sabtu (15/07/2023).
Ia mengatakan, berkaitan dengan badan hukum, saat ini melalui kantor wilayah, pemerintah pusat melakukan upaya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris dan Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership/Pemilik Manfaat (BO) bagi korporasi.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya dalam mencegah notaris terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Selain itu, melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) kantor wilayah senantiasa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris di wilayah.
“Hal ini mengingat beberapa permasalahan yang ditangani MPN, aupun MKN adalah akibat dari ketidak hati-hatian Notaris dalam pelaksanaan jabatannya. Saya pun berpesan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan jabatan notaris,” terangnya.
Lanjut Liberti, mengingat saat ini bukan hanya layanan yang berinovasi, namun pelaku kejahatan juga telah berinovasi dalam melancarkan aksi-aksinya yang merugikan.
Ia pun berharap, pada perayaan HUT INI yang ke-115 tahun ini diharapkan notaris semakin mandiri dan menjadi jawaban terhadap kebutuhan publik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Sementara, Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap meminta jajaran notaris untuk berhati-hati dalam membuat akta tanah dan membaca regulasi dan aturan dengan saksama.
“Terdapat beberapa celah hukum yang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ketika menerbitkan akta. Makanya para PPAT diminta memahami tugas dan fungsinya dengan baik,” katanya.
Selain itu, para notaris juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap keaslian sertifikat melalui online. Termasuk diharapkan untuk melakukan pengecekan secara manual.
Di tempat yang sama, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Sulawesi Selatan Abdul Muis meminta agar notaris di Sulsel menjadikan momentum HUT ini untuk tetap menjaga kerukunan dan kebersamaan dalam berorganisasi.
“Semoga kita tetap solid dan kompak,” terangnya.
Kegiatan pembukaan seminar ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kantor Wilayah didampingi Ketua IPPAT, Ketua Pengwil Sulsel INI, Ketua IPPAT Sulsel, Perwakilan dari Kanwil ATR/BPN, dan Ketua Panita Pelaksana.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Jajaran Pengurus IPPAT Pusat dan Sulsel, Pengwil INI Sulsel, dan Para Anggota Luar Biasa INI Sulsel. Hadir juga Kepala Sub Bagian Pelayanan AHU dan Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
