REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina menilai upaya percepatan penyelesaian batas daerah demi kemaslahatan bersama.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) dalam rangka menyelesaikan masalah perbatasan yang ada di beberapa kabupaten/kota merupakan langkah terbaik.
“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah pusat untuk penyelesaian batas daerah ini. Apalagi Kabupaten Gowa sendiri berbatasan dengan tujuh kabupaten lain dan ada beberapa yang perlu penegasan,” katanya saat menghadiri rapat koordinasi terkait Pembahasan Segmen Batas Daerah bersama Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD), Selasa, (04/05/2021).
Menurutnya, permasalahan batas daerah ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut hajat hidup masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
“Hari ini total ada 12 segmen yang dibahas dan yang berkaitan dengan daerah kita ada dua segmen, yaitu batas dengan Bantaeng dan Sinjai. Besok masih ada beberapa lagi,” terangnya.
Dalam pembahasan tersebut, tidak ditemui banyak hambatan pada segmen batas di daerah wilayah Kabupaten Gowa dengan Bantaeng dan Sinjai, sehingga pihaknya sepakat dapat dicapai dengan mudah.
“Kami semua sepakat untuk mengikuti hasil rapat koordinasi tahun 2014 terkait ini. Dan batasnya juga sama dengan peta yang ditunjukkan oleh Topdam. Jadi disepakati seperti itu,” katanya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulsel Andi Aslam Patonangi mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari kedepan atau hingga 6 Mei 2021 mendatang.
“Diharapkan setelah selesai ada kesepakatan yang bisa kita jadikan pegangan sebagai output kegiatan. Kesepakatan ini nantinya menjadi referensi dasar penerbitan Permendagri tentang penegasan batas daerah,” singkatnya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim 9 (Sulsel, Sulbar, Sultra) Laode Ahmad Pidana Balombo yang juga menjabat Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal – hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.
“Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang – Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang,” ungkapnya.
Laode Ahmad juga berharap upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat. (Rhany)
