REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan realisasi pencatatan Kekayaan Intelektual (KI).
Salah satunya dengan membangun kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini dinilai perlu didorong sebab indikator pembangunan daerah dapat di akselerasi dengan peningkatan pendaftaran dan pencatatan KI.
“KI dapat berperan sebagai identitas bangsa sekaligus keuntungan bagi suatu daerah. Khususnya yang memiliki keunggulan KIK, seperti di Sulsel ini,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak di sela-sela pertemuannya bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (15/9/2022).
Salah satu potensi KIK, yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang mengandalkan potensi karakteristik geografis Indonesia yang dikenal sebagai indikasi geografis (IG).
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 271 KIK di Sulawesi Selatan yang telah tercatat. Sementara untuk jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulsel berdasarkan Aplikasi dari Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKi) sebanyak 3.458.
“Dari ribuan jumlah permohonan KI ini dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,8 miliar,” sebut Liberti.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto mengatakan, saat ini pihaknya terus intens melakukan pendampingan terhadap pencatatan KIK di Sulsel.
“Terbaru, DJKi telah melakukan pendampingan terhadap pendaftaran KIK di Suslel yakni Kopi Arabika Bantaeng,” ungkap Anggoro.
Sementara, dikesempatan yang sama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi terhadap kinerja Kemenkumham Sulsel yang terus mendorong pendaftaran dan peningkatan pencatatan KI di Sulsel.
“Pemprov Sulsel akan selalu mensupport program kerja Kemenkumham Sulsel sehingga dapat bersama-sama membangun dan menjadikan Sulsel lebih maju,” tegasnya singkat.
Pada kunjungan ini, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengundang Gubernur Sulsel untuk hadir pada kegiatan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar, dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang akan di selenggarakan di Sulsel pada 27 hingga 29 September 2022 mendatang. (*)
