Republiknews.co.id

Kanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Remisi Khusus Pada Tiga Warga Binaan

Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan remisi khusus kepada tiga warga binaan pada perayaan Hari Waisak 2023. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali memberikan remisi khusus kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi tersebut diberikan pada peringatan Hari Waisak sehingga diberikan khusus kepada warga binaan beragama Budhaa.

Remisi yang didapatkan berupa Remisi Khusus I (RK 1) atau pengurangan sebagian dengan rincian dua orang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar (Lapas Makassar) menerima remisi dua bulan dan 15 hari. Sedangkan satu warga binaan lainnya dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene (Rutan Pangkajene) yang menerima remisi 15 hari.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi. Selanjutnya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan dengan baik.

“Pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran,” ungkap Liberti dalam keterangannya, kemarin.

Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan, hingga saat ini jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak sebanyak 10.845 orang.

“Rinciannya masing-masing 7.948 orang narapidana, dan 2.897 orang yang merupakan tahanan,” sebutnya.

Exit mobile version