REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sepanjang 2023 ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) telah menerima 128 rancangan produk hukum untuk dilakukan harmonisasi.
Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi mengatakan, dari 128 rancangan produk hukum daerah yang telah diterima, di antaranya, 72 ranperda dan 56 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).
“Kami juga sudah melakukan rapat harmonisasi sebanyak 53 kali sejak awal 2023 hingga saat ini. Kami terus menerima setiap ada permintaan dari pihak pemerintah daerah, baik pemerintah Kabupaten maupun kota untuk dilakukan harmonisasi,” katanya di sela-sela Rapat Harmonisasi Ranperda Pemerintah Kabupaten Bone, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu, (07/06/2023).
Ia mengungkapkan, pelaksanaan harmonisasi pada tahun ini dilakukan dengan rinci yaitu dengan cara mempelajari judul, teknik-teknik penyusunan, dan seluruh isi-isi pada pasal yang ada dalam ranperda. Hal ini berbeda dengan tahun lalu dimana pelaksanaan harmonisasi hanya membacakan tanggapan saja.
Sebelumnya, Tim Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali melakukan harmonisasi kepada dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bone. Dimana Ranperda tersebut terkait dengan Pemajuan Kebudayaan, dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menyiapkan aplikasi Sistem Pengharmonisasi Secara Elektronik (SIPAMASE) yang akan menjadi wadah pengajuan permohonan Harmonisasi untuk ranperda.
“Dengan aplikasi ini, maka bapak dan ibu tidak perlu berkonsultasi terkait persyaratan administrasi. Kami juga bisa menjadwalkan harmonisasi sesuai dengan data yang masuk,” katanya.
Lanjut Hernadi, dalam pelaksanaan harmonisasi ini, jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memperhatikan terkait substansinya secara satu per satu dan memastikan agar ranperda tersebut harus memuat rencana aksinya. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh jajaran dari Pemerintah Kabupaten Bone agar kedepannya dapat melibatkan jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel pada saat penyusunan naskah ranperda, tujuannya agar proses harmonisasi tidak akan memakan waktu yang lama.
“Kami mohon jika ada kelambatan harmonisasi, segera laporkan ke saya agar proses harmonisasi berjalan tepat waktu sekaligus kami juga berupaya memberikan pelayanan terbaik,” harap Hernadi.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Ramli mengungkapkan, terdapat dua ranperda yang akan diharmonisasi. Antara lain, Pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ia menjelaskan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan disusun karena Kabupaten Bone telah dikenal sebagai daerah yang memiliki peninggalan budaya, namun regulasi arah kebijakan pemerintah daerah di dalam pemajuan kebudayaan belum jelas. Hal inilah yang menjadi bahan kritikan dari unsur perguruan tinggi, lembaga swadaya masayrakat, dan juga elemen masyarakat.
“Untuk itu, kami menyusun ranperda ini guna membantu jalannya pemerintah daerah di dalam rangka menyelenggarakan kegiatan-kegaitan yang bernuansa pemajuan kebudayaan,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya, terkait Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak disusun dalam rangka mengikuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Melalui ranperda ini, kami akan penuhi hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Bone,” tambah Ramli.
Rapat harmonisasi ranperda ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, jajaran dari berbagai unsur Pemerintah Kabupaten Bone, jajaran Perancang Perundangan, dan Analisis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
