Republiknews.co.id

Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Wajo Bahas Pembentukan Perda dan Permohonan IG Tenun Sutera

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo. Pertemuan tersebut membahas tentang permohonan pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAJO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Pemeritah Kabupaten Wajo berencana akan mengagas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Sutera Sengkang dan pembentukan peraturan daerah.

Hal ini dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Bupati Wajo Amran Mahmud, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani.

Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, pihaknya memiliki harapan besar agar Tenun Sutera Sengkang ini dapat segera terdaftar dan memiliki Sertifikat IG di tahun ini.

“Penyelesaian pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang tersebut menjadi salah satu konsen Kami,” ujarnya dalam pertemuan, kemarin.

Sementara, Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengaku, pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian permohonan IG Tenun Sutera Sengkang yang sudah diajukan sejak 2019 lalu.

“Saat ini masih terdapat berkas yang kurang lengkap. Seperti isi dari dokumen deskripsi IG Tenun Sutera Sengkang sebelum masuk ke tahap pemeriksaan substantif,” ungkap Hernadi

Untuk itu, Hernadi menyarankan agar dibentuk tim khusus dari Pemerintah Kabupaten Wajo, Silk Solution Centre (SSC), dan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera melengkapi dokumen deskripsi dan meloloskan permohonan IG Tenun Sutera Sengkang ini.

Sementara, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris menambahkan, pihaknya berharap agar pihak pemerintah daerah bisa menonjolkan motif tenun sebagai ciri khasnya, mengingat Tenun Sutera Sengkang juga diproduksi di daerah lain. Misalnya, Tenun Sutera Mandar dari Sulawesi Barat.

“Hal ini untuk memberikan identitas dan pembeda Tenun Sutera Sengkang dengan tenun sutera dari daerah lainnya,” tegas Haris.

Dalam pertemuan tersebut pihaknya dibawah instruksi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, juga menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak lagi menerima fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dalam bentuk tanggapan-tanggapan saja, melainkan secara menyeluruh dari awal (judul) hingga akhir (penutup).

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Wajo untuk meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum.

Exit mobile version