REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan memberikan apresiasi atas kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi bagi masyarakat miskin sepanjang 2022 hingga semester pertama tahun ini.
Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak pada Pembukaan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum.
Indah menjelaskan, pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Undang-Undang Dasar 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Makanya beliau (Bapak Liberti Sitinjak) meminta jajarannya mendorong OBH lebih meningkatkan kinerjanya pada semester kedua tahun ini dengan memberikan anggaran bantuan hukum tepat sasaran dan akuntabel. Sehingga masyarakat lebih merasakan manfaatnya sesuai dengan apa yang kita semua harapkan,” katanya di sela-sela kegiatan, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (22/06/2023).
Ia berharap, agar jajarannya mampu berkomunikasi secara instens dengan pihak Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) maupun OBH di wilayah Sulawesi Selatan yang telah terakreditasi. Berdasarkan data yang ada sebanyak 30 OBH telah terakreditasi, masing-masing dua OBH dengan akreditasi A, empat OBH dengan akreditasi B, dan 24 OBH dengan akreditasi C.
“Saya berharap kepada 30 OBH yang terakreditasi yang telah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2023 ini agar lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatannya pada semester dua ini,” harapnya.
Pelaksanaan bantuan hukum sejak dimulai diundangkan pada 2011 sampai dengan sekarang telah berjalan selama 13 tahun. Telah banyak masyarakat miskin yang mendapatkan fasilitas program bantuan secara gratis atau cuma-cuma melalui peran OBH dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin.
Adapun untuk pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Tahun Anggaran 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memperoleh Total Pagu Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2023 sebesar Rp2.901.490.000,- dengan pagu Anggaran Litigasi sebesar Rp2.400.000.000, dan pagu Anggaran Non Litigasi sebesar Rp501.490.000. Kemudian, untuk capaian realisasi penyerapan anggaran Bantuan Hukum sampai dengan Juni 2023 sebesar Rp1.917.986, atau sebesar 66.10 persen.
“Diharapkan kepada seluruh OBH yang ada agar dapat melakukan perencanaan yang baik sehingga dapat mempercepat penyerapan anggaran di 2023 ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Merlyanti Anwar mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya melibatkan para narasumber dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Materi yang dibawakan terkait dengan Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari panitia pengawas daerah pemberian bantuan hukum, Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Direktur/Ketua Calon Pemberi Bantuan Hukum.
