REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan ambil bagian dalam penandatanganan kesepakatan bersama tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO). Keikutsertaan tersebut sebagai upaya mendukung penuh upaya Polda Sulawesi Selatan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Pada penandatanganan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, di Lobby Lontang Addupangeng Bharadaksa, Mapolda Sulsel.
Selain Kanwil Kemenkumham Sulsel, penandatanganan kesepakatan bersama tentang Satgas TPPO ini juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sulsel, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulsel, Pelindo IV Sulsel, dan Angkasa Pura I Bandara Internasional Hasanuddin.
Dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Polda Sulsel untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pemberantasan TPPO di Sulawesi Selatan.
“Tentunya kami akan bekerjasama secara penuh dengan Polda Sulsel untuk melakukan pencegahan terhadap TPPO. Kami sudah perintahkan jajaran Keimigrasian dan lainnya untuk secara serius membantu tugas Polda Sulsel dalam menindak jaringan TPPO di Sulsel,” katanya dalam keterangannya, Jumat, (23/06/2023).
Ia pun tidak segan-segan mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam TPPO.
“Tentunya kami tidak akan melakukan pembiaran jika ada anggota kami yang terlibat. Kami akan melakukan Tindakan tegas kepada pegawai yang terlibat dan menyerahkan Tindakan hukumnya ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, penanganan pencegahan TPPO dibutuhkan sinergitas antar semua sektor yang berperan dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI). Secara umum Satgas TPPO ini juga akan melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia.
“Tanpa sinergitas, pencegahan TPPO tidak akan optimal,” tegasnya.