REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kanwil Kemenkumham Sulsel ikut menghadiri Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kongres Ikatan Perancang Perundang-Undangan Indonesia.
Pertemuan ini berlangsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol sejak 21 hingga 23 November 2023. Dimana tema yang diangkat yakni “Regulasi Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Maju”.
Keterlibatannya dalam pertemuan tersebut yakni sebagai upaya meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Kemenkumham berkomitmen terus mendorong Indonesia berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui Regulasi Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045.
“Saya mengapresiasi kerja dan kinerja Ditjen PP yang mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung
jawab untuk mengharmonisasikan peraturan,” terangnya.
Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sekaligus sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Saya mengharapkan agar kolaborasi yang telah berjalan selama ini dapat terus ditingkatkan. Khususnya dalam mewujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas,” ujar Yasonna.
Ia pun berharap agar Ditjen PP menguatkan peran Kanwil di Indonesia dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang hadir untuk mensinkronkan dan menyelaraskan Peraturan Perundang-Undangan agar tidak ada peraturan yang tumpang tindih.
“Para perancang serta semua stakeholder untuk menuangkan ide terbaiknya demi mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas sebagai sumber hukum,” ujar Mahfud.
Hadir sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Baharuddin.
