REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa.
Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin mengatakan, harmonisasi ini merupakan salah satu bentuk rapat yang bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-udnangan yang lebih tinggi.
“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya, dalam pertemuan, kemarin.
Sementara, Kepala Bagian Umum Perundang-Undangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa Andi Chaeriah menyampaikan terima kasih kepada jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gowa atas terselenggaranya harmonisasi ini.
“Tentunya ini sebagai salah satu implementasi dari aturan perundang-undangan yang mewajibkan kita untuk melakukan harmonisasi,” kata Chaeriah.
Chaeriah menjelaskan, rapat harmonisasi ini membahas dua ranperbup antara lain, Ranperbup Kabupaten Gowa tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan Bagi Penduduk Rentan di Daerah, dan kedua Ranperbup Kabupaten Gowa tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2017 Tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
“Sebelum sampai ke tahap harmonisasi Ini, kami telah lebih dahulu bersama dengan jajaran Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa melakukan beberapa perbaikan draft atas ranperbup ini. Kita harap rapat harmonisasi ini dapat selesai tepat waktu,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi, Sekretaris Catatan Sipil Kab Gowa Ade Astuti, Jajaran Pemerintah Daerah Kab Gowa, Jajaran Perancang Zonasi Gowa dan Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
