REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan kini mulai menyiapkan layanan percetakan sertifikat apostille melalui penyedia Layanan Apostille. Layanan ini berada di dalam Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Nomor 102, Kota Makassar.
Sekadar diketahui Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen melalui pencocokan dengan specimen.
“Saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel sudah bisa melayani masyarakat yang ingin mencetak sertifikat Apostille dengan biaya Rp150 ribu per dokumennya,” kata Plt Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Jean Henry Patu dalam keterangan resminya, Sabtu (22/07/2023).
Lanjutnya, untuk harga yang disiapkan pada Layanan Apostille ini dengan waktu penyelesaian permohonan dua hingga tiga hari kerja. Untuk syarat-syarat yang dibutuhkan bagi pemohon layanan yakni KTP, dokumen yang akan di Apostille, dan surat kuasa apabila diwakilkan.
“Bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan yang ingin mencetak sertifikat Apostille dapat langsung mendatangi Kanwil Kemenkumham Sulsel,” terangnya.
Untuk diketahui, Apostille merupakan salah satu upaya Kemenkumham RI untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam hal legalisasi berbagai dokumen publik , dan dapat langsung digunakan di negara-negara Konvensi Apostille.
“Tujuan dari sertifikasi Apostille adalah untuk menghapus legalisasi tradisional yang diganti dengan penerbitan sertifikat tunggal. Dimana Kemenkumham merupakan salah satu pihak yang berwenang (Competent Authority) dalam melakukan autentikasi surat di negara Indonesia,” jelas Jean.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan. Maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
