Kanwil Kemenkumham Sulsel Manfaatkan Platfrom Media Sosialisasikan Program Mobile IP Clinic

Kanwil Kemenkumham Sulsel Manfaatkan Platfrom Media Sosialisasikan Program Mobile IP Clinic

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan berbagai upaya dalam melakukan sosialisasi terkait program Mobile IP Clinic atau MIC. Salah satunya melalui platfrom media.

Seperti yang dilakukan Pelaksana Subbidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Nurfajri yang hadir sebagai narasumber dalam talkshow dengan tema “Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic – MIC)”. Talkshow ini dilaksanakan Radio Venus FM Makassar.

Denok sapaan akrab Andi Nurfajri menjelaskan, keberadaan MIC merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang memiliki konsep untuk menghadirkan layakan KI lebih dekat kepada masyarakat.

“Dalam MIC ini terdapat tiga unsur penting yaitu, Sosialsiasi KI, Layanan Konsultasi dan Pendaftaran KI, serta Training of Trainer (ToT) bagi petugas layanan,” katanya dalam kegiatan, kemarin.

Lanjutnya, untuk dapat mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulsel akan menggelar kegiatan MIC di Mall Phinisi Point (PIPO), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar pada 28 hingga 30 Juli 2023 mendatang.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa berkonsultasi di booth layanan yang kami sediakan seperti bagaimana mendaftarkan merek, syarat-syarat apa saja, pencatatan hak cipta, dan lainnya.” terangnya.

Ia menjelaskan, sejumlah rangkaian yang digelar dalam MIC tersebut yakni sosialisasi terkait Merek dan Indikasi Geografis, sosialsiasi Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal, dan ToT khusus kepada petugas layanan yang nantinya akan bertugas di loket KI pada Mall Pelayanan Publik (MPP) se-Sulsel.

Tak hanya itu pihaknya juga akan menghadirkan pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan, tenaga ahli (expert) dari DJKI yang akan memberikan pelayanan KI, dan booth layanan untuk stakeholder terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Dinas Pariwisata Kota Makassar, Dinas Perdagangan Kota Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.

“Untuk stakeholder ini, mereka akan berpartisipasi untuk menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk pelaku UMKM. Tentu kami berharap agar para pelaku UMKM dan pelaku kreatif bisa datang ke acara ini karena kami menyediakan fasilitas layanan dari dinas terkait untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut,” harap Denok.

Terpisah, Kepala Subbidang KI Feny Feliana berpesan kepada masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan kegiatan MIC ini dengan sebaik–baiknya.

“Sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak, diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Sulsel akan lebih paham terkait dengan KI. Baik itu Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, dan KIK, sehingga semakin banyak orang yang mendaftarkan ataupun mencatatkan Kekayaan Intelektualnya,” terang Feny.