Republiknews.co.id

Kanwil Kemenkumham Sulsel Musnahkan Barang Sitaan Lapas Makassar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto (tengah) saat melakukan pemusnahan barang sitaan, di Lapangan Tennis Lapas Kelas I Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memusnahkan sejumlah barang sitaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.

Pemusnahan barang sitaan ini dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto, di Lapangan Tennis Lapas Kelas I Makassar.

Suprapto menyebutkan, adapun jenis barang yang dimusnahkan merupakan sitaan sejak 2022 hingga 2023 ini berupa 113 unit smartphone, satu unit Tab, satu unit laptop, dan satu unit keyboard.

“Kemudian ada 75 unit charger, 98 unit headset, satu unit modem, dan 14 unit senjata tajam,” katanya usai pemusnahan, kemarin.

Menurut Suprapto, pemusnahan ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang menginginkan agar lapas dan rutan di wilayahnya bisa bebas dari pungli, peredaran narkoba dan lainnya sesuai dengan apa yang diperintahkan Menkumham.

“Jadi semua barang yang disita, hari ini kita musnahkan. Ini sebagai bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak main-main terhadap segala bentuk pelanggaran yang ada di dalam lapas dan rutan,” ujarnya.

Kedepannya, semua lapas dan rutan yang ada di Sulawesi Selatan akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang sitaan dengan transparan.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kalapas Makassar Hernowa, Kabid Pembinaan Rahnianto dan para pejabat Administrator Lapas Makassar.

Exit mobile version