Republiknews.co.id

Kanwil Kemenkumham Sulsel Perkuat Informasi Penguatan Apostille di Daerah

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan sosialisasi penguatan layanan Apostille di sejumlah instansi di Pemerintah Kabupaten Banteng, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terus melakukan upaya penyebaran informasi terhadap pelayanan apostille layanan Adminstrasi Hukum Umum (AHU) ke pemerintah daerah.

Salah satunya di Kabupaten Bantaeng dengan mengunjungi sejumlah instansi antara lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan selama tiga hari sejak 9 hingga 11 Februari 2023.

Tim Penyebarluasan Informasi Layanan Apostille tersebut beranggotakan tiga orang yakni Santi Puspitasari, Syaiful Gazali dan Kiki Rezki Amalia yang merupakan pelaksana pada Subbidang AHU Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Kedatangan tim Kanwil Kemenkumham Sulsel ini berdasarkan perintah pimpinan yakni Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak untuk memaksimalkan layanan AHU di wilayah,” kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani dalam keterangannya, kemarin.

Mohammad Yani beserta rombongan memaparkan terkait Apostille yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik. Di mana ini melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kemenkumham Republik Indonesia.

“Jadi melalui layanan Apostille, Kemenkumham ini telah memangkas proses legalisasi dokumen,” ujar Yani.

Menurut Yani, saat ini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021.

Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) pada 5 Oktober 1961.

“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” terang Yani.

Lanjutnya, dokumen yang dapat diajukan dalam Apostille mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa. Di antaranya dokumen pernikahan, persyaratan pendidikan serta dokumen publik lainnya.

“Saat ini, Apostille dapat di akses secara online melalui laman apostille.ahu.go.id,” terangnya.

Terpisah Kasubag Kepegawaian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng Sudarniati mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait Permendagri 104 Tahun 2019 ini. Sehingga pihaknya dalam pendokumentasian administrasi kependudukan semua sudah berbasis digital dan ditandatangani secara elektronik.

“Jadi sisa dokumen lama saja sebelum Permendagri ini diberlakukan yang masih memerlukan legalisir tandatangan dan stempel basah,” ujarnya.

Ia pun berharap, jika sistem digitalisasi di kementerian dan lembaga pemerintah yang telah ada saat ini mampu terintegrasi. Sehingga lebih efisien dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sementara, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebutuhan Kabupaten Bantaeng Nurhaedah Lapang menyampaikan, pihaknya menyambut baik kehadiran Apostille pada sistem Layanan AHU Kemenkumham.

“Ini sebagai upaya dalam rangka memangkas birokrasi legalisasi dokumen yang pasti sangat membantu masyarakat dalam melakukan aktifitasnya di luar negeri,” terangnya singkat.

Exit mobile version