REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAJO — Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap proses pendaftaran perseroan perorangan di Kabupaten Wajo.
Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Sulsel Jean Henry mengungkapkan, perseroan perorangan atau yang biasa disebut dengan PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Tujuan pendaftaran ini dilakukan adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahannya,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Jean, sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, pendaftaran PT perorangan ini cukup dengan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu bagi pelaku UKM.
“Selain itu pendirian perseroan perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan,” jelasnya.
Adapun syarat pendaftaran PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria UMK sesuai dengan PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain KTP, NPWP, dan alamat email yang valid. Selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/, dan melakukan registrasi awal.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Wajo, A. Asho Ashari menyampaikan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah memilih Kabupaten Wajo sebagai tempat sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan.
“Tentunya kami berterimakasih atas upaya Kanwil Kemenkumham Sulsel yang ikut ambil bagian dalam mendorong bagaimana pelaku UKM bisa melakukan pendaftaran perseroan perorangan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop dan UKM Kabupaten Wajo Muhammad Darwis yang juga menjadi narasumber memberikan informasi terkait alur dan mekanisme pendaftaran.
“Pedoman atau panduan pendaftaran perseroan perorangan apabila masyarakat masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar dapat langsung mengunjungi Kanwil Kemenkumham di tiap-tiap provinsi di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel bagi 10 UMK yang ada di Kabupaten wajo.
Terpisah Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, penyebaran informasi layanan AHU ini dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal administrasi hukum.
“Ini tentunya akan memberikan manfaat yang baik kepada para pelaku UKM dalam hal administrasi hukumnya,” katanya.
Tim ini terdiri dari Jean Henry Patu Kepala Subbidang Pelayanan AHU A. Santi Puspita Sari Pelaksana Subbid Pelayanan AHU, A. Kiki Resky Amalia Pelaksana Subbid Pelayanan AHU, A. Fachruddin Perancang peraturan Perundang Undangan.