Republiknews.co.id

Kapolda Metro Jaya Ancam Cabut Izin Nomor Plat Khusus yang Gunakan Rotator

Mobil yang menggunakan Rotator atau Lampu Aksesoris yang tidak boleh digunakan oleh sembarangan Kendaraan. (Kompas)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Maraknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya salah satunya terjadi pada kendaraan Plat Hitam nomor khusus. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta kepada Direktorat Lalu Lintas untuk segera menertibkan Plat khusus jika menggunakan Rotator atau lampu aksesoris yang tidak boleh digunakan oleh sembarangan kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah Kapolda Metro untuk menindak plat khusus dan rotator.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus yang hitam yang pelatnya RHS atau plat khusus, apabila ada yang menggunakan rotator dan tertangkap tangan, maka pelat nomornya dan STNK-nya akan kami cabut,” ucapnya, Senin (13/06/2022) kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra  Zulpan, penindakan ini untuk menjawab komplain dari masyarakat terhadap aksi arogansi pengendara pelat khusus dan rotator.

Ada beberapa keriteria kendaraan tidak berhak menggunakan pelat khusus dan rotator karena yang boleh menggunakan adalah mobil dinas.

“Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-undang lalu lintas,” tuturnya.

Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya melakukan operasi patuh jaya 2022 selama dua Minggu terhitung dari Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022) mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 35 titik lokasi operasi patuh jaya di wilayah hukumnya.

Exit mobile version