REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kapolres Soppeng, AKBP Dedy Dewantho mengimbau kepada penggunaan kendaraan roda dua agar menggunakan fasilitas jalan dengan baik sesuai peraturan.
Hal ini diungkapkan AKBP Dedy Dewantho, pada Senin (18/02/2019) setelah mendapat laporan dari Polsek Ganra yang menemukan tanda-tanda di kampung Labempa Kecamatan Ganra sering digunakan Balapan Liar.
“Balap liar berpotensi mengganggu orang lain/pengguna jalan lain,” kata AKBP Dedy Dewantho.
“Balap liar adalah bentuk pelanggaran Lalu Lintas dan mengganggu ketertiban umum maka itu harus ditindak tegas jika ditemukan,” terang Kapolres Soppeng.
Orang nomor satu dikepolisian Resort Soppeng ini berkata bahwa agar masyarakat memikirkan keselamatan diri serta keselamatan orang lain dan menjaga ketertiban umum dalam berkendara.
(Yusuf)
