REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Genap enam hari sejak tragedi Kanjuruhan Kapolri menurunkan tim dari Mabes Polri yang terdiri dari, Bareskrim Polri, Propam, SPI, Pusdokkes, Inafis dan Puslabfor telah selesai melakukan investigasinya.
Dalam proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru dengan inisial AHL.
AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggun jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.
Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka yang diumumkan Kapolri, yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” jelas Sigit dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menerangkan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik bagj anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Sebelumnya sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup, 20 orang terduga pelanggaran. Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion kanjuruhan ada 11 personel,” tutup Sigit.
