REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Jumlah peningkatan kasus positif covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin tidak terkendali. Bagaimana tidak jumlah konfirmasi covid-19 hingga Rabu, 16 September kemarin sudah mencapai 2.008 kasus.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Sultra bakal menggagas Peraturan Daerah (Perda) hak inisiatif dalam penanganan covid-19.
“Dalam hak inisiatif ini, nantinya DPRD Sultra bukan hanya memonitoring tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan sanksi,” ungkap Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh kepada awak media, Kamis (17/09/2020).
Lanjut, Abdurrahman Saleh atau yang biasa disapa ARS ini menjelaskan bahwa dengan perda yang akan digagas maka standar penanganan covid-19 dapat mengacu pada Keputusan Mentri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perda dan hak inisiatif DPRD.
“Kita akan koordinasikan gagasan ini ke seluruh Kabupaten dan Kota karena tetap ada kaitannya dengan mereka,” lanjutnya.
Ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara ini juga mengungkapkan bahwa dalam pembuatan perda tersebut akan memakan waktu kurang lebih 1 bulan.
“Kita tunggu dari Dinas Kesehatan. Harus ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar Protokol Kesehatan,” ungkapnya.
Lanjut, ARS mengimbau agar baik pemerintah maupun masyarakat memiliki kesadaran penuh semangat yang komprehensif dalam upaya penanganan covid-19.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 2 Provinsi yang telah memberlakukan Perda dalam penanganan covid-19 yaitu Nusa Tenggara Barat dan Sumatra Barat. (Akbar Tanjung)
Kasus Covid-19 di Sultra Meningkat Pesat, DPRD Akan Godok Perda Sanksi Bagi yang Langgar Protokol Kesehatan

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, saat diwawancarai awak media, Kamis (17/09/2020).