REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepolisian Resort Soppeng melakukan Press Release dalam rangka memaparkan sejumlah kasus yang terdapat di bagian Reskrim, Narkoba dan Lantas, Senin (06/01/2020) kemarin.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Soppeng Kompol. Muh. Gurdi, bersama Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu. Hasang, Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu. Bambang Supriady, KBO Reskrim dan Humas Polres Soppeng.
Berikut data banding pelanggaran di Satuan Lalulintas Polres Soppeng yakni jumlah pelanggaran tilang dan teguran sebanyak 2.316 pada tahun 2018 dan di tahun 2019 sebanyak 4.606 dengan denda sebesar Rp. 137.969.000 yang meningkat dari tahun sebelumnya.
Untuk data banding Laka Lantas yang terjadi di Kabupaten Soppeng yaitu jumlah kejadiannya 88 pada tahun 2018 dan tahun 2019 meningkat menjadi 150 kejadian dengan kerugian materil sebesar Rp. 189.900.000.
Untuk bagian Reskrim Polres Soppeng yaitu jenis kejahatan curat tahun 2019 Ct 11 dan Cc 10, Penipuan Ct 28 dan Cc 19, Curanmor Ct 8 dan Cc 4.
Penyelesaian per jenis kejahatan tahun 2019 yaitu pencurian biasa P.21 sebanyak 16 dan Rj 15, judi P.21 sebanyak 6, cabul P.21 sejumlah 16 dan Rj 11 kasus, penggelapan Rj 12 kasus, penipuan p.21 sejumlah 3 dan Rj 10 kasus, UU Itu p.21 sebanyak 4 dan Rj 10 kasus.
Penganiayaan pada tahun 2019 lalu yang P.21 sebanyak 4 dan Rj 16 kasus, Kdrt P.21 sebanyak 1 dan Rj 6 kasus, pengancaman P.21 sejumlah 1 dan Rj 8, pengeroyokan P.21 sebanyak 7 dan Rj 6, penyerobotan tanah yang P.21 sebanyak 6 dan Rj 4, membawa lari perempuan yang P.21 sebanyak 2 dan Rj 9, penghinaan P.21 sejumlah 1 dan Rj 3, kekerasan Anak yang P.21 sejumlah 7 dan Rj 9, perzinaan P.21 ada 1 dan Rj 1, curat yang P.21 sejumlah 4 kasus.
Menikah tanpa Izin P.21 ada 1 dan Rj 1, korupsi yang P.21 ada 2, pemalsuan P.21 ada 1, curanmor yang P.21 4, senjata api rakitan P.21 ada 1, penelantaran anak P.21 ada 1, percobaan pemerkosaan P.21 ada 1, lalai menyebabkan orang luka yang P.21 ada 1, dan pemerkosaan P.21 sebanyak 1 kasus.
Sementara, Data Kasus Tindak Pidana Narkotika tahun 2018 jumlah Lp sebanyak 27 kasus, jumlah tersangkanya 53 orang dengan barang bukti kurang lebih 15,6092 Gram dan di tahun 2019 lalu jumlah Lp sebanyak 29 Kasus dan jumlah tersangkanya 57 orang dengan Barang bukti kurang lebih 11,2328 Gram. (Yusuf)