Republiknews.co.id

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNCP Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Ilustrasi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) terus berlanjut.

Berkas perkara sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Staf informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palopo Yayan mengatakan, berkas perkara dosen inisial P ini belum dilimpahkan pihak Kejaksaan Nageri (Kejari) sehingga belum terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo.

“Belum dilimpahkan berkasnya. Sehingga belum terjadwal,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Nageri Palopo, Agus Riyanto menjelaskan, saat ini pihaknya memang belum melimpahkan berkas perkara pelaku.

“Berkasnya sudah P21, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sementara menyiapkan dakwaan. “Masih menyiapkan dakwaan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum dosen UNCP berinisial P diduga mencabuli mahasiswinya dengan modus mengumpul hasil kerjaan tugas.

Hal tersebut dilakukan oknum dosen saat meminta korban berinisial I (21) datang untuk mengumpul tugas di area sekitar lapangan Pancasila Jalan Anggrek Kota Palopo, Kamis (28/01/21) sekira pukul 10.00 WITA.

Saat tiba di lapangan Pancasila, P meminta korban untuk masuk ke dalam mobil untuk mengumpulkan tugas.

Di dalam mobil, P diduga meraba tubuh korban sehingga korban meronta dan memohon untuk pulang, setelah itu pelaku mengizinkan korban membuka pintu mobilnya lalu pulang.

Exit mobile version