Kawal Hak Pilih, Bawaslu Makassar Luncurkan Posko Pengaduan di 15 Kecamatan

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Makassar Luncurkan Posko Pengaduan di 15 Kecamatan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar terus memastikan semua warga Kota Makassar yang sudah memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak 2024.

Salah satunya dengan me-launching posko kawal hak pilih di 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Peluncuran posko pengaduan tersebut dilakukan secara simbolis di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Rabu (28/8/2024).

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut dibentuk guna mendekatkan masyarakat pada tahapan pengawasan di Pilwalkot Makassar 2024. Salah satunya guna memastikan semua warga yang sudah memenuhi syarat terdaftar ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Jadi kita membuka posko pengaduan di setiap kecamatan. Jangan sampai ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPS,” kata Dede.

Ia pun meminta masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPS agar segera melapor ke posko untuk diakomodir sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.

“Bisa melaporkan jika ada yang sudah memenuhi syarat tapi belum masuk DPS atau ada yang sudah tidak bersyarat tapi tetap masuk DPS,” bebernya.

Menurut Dede, sejauh ini masih banyak temuan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPS. Misalnya warga yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Di sisi lain, ada yang sudah dicoklit tapi namanya tidak masuk DPS. Ada juga yang tidak pernah didatangi oleh Pantarlih. Semua persoalan itu nantinya dapat dilaporkan di posko hak pilih,” demikian Dede.

Sekadar diketahui, peluncuran posko kawal hak pilih kecamatan ini juga dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif lainnya. Turut hadir para perwakilan media massa dan NGO. (*)